oleh Citrapujiyati
FIP, UNNES
Abstrak
Permasalahan
tentang anak jalanan seakan-akan tiada henti. Hal ini menimbulkan permasalahan
sosial yang kompleks, yang keberadaannya pun tidak dianggap, bahkan diabaikan
oleh sebagian besar masyarakat, khususnya masyarakat awam. Anak jalanan
merupakan kategori anak yang tidak berdaya. Mereka adalah korban dari para
oknum yang tidak bertanggung jawab. Hidup sebagai anak jalanan merupakan
pilihan yang tidak menyenangkan. Kehidupan mereka jelaslah berbeda dengan
kehidupan anak-anak pada umumnya. Mereka harus berjuang dan bertahan hidup di
tengah jalanan yang kejam demi dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Mereka
terkadang lebih memilih hidup di jalanan yang sarat dengan kekerasan, karena
hanya jalananlah yang mampu menafkahi. Keberadaan anak jalanan juga selalu meningkat
dari tahun ke tahun. Permasalahan yang sangat serius dan perlu mendapat perhatian
lebih dari masyarakat dan pemerintah. Hal ini juga bertujuan untuk mengetahui tentang
penyebab meningkatnya anak jalanan, selain itu strategi dan upaya pemberdayaan
terhadap anak jalanan melalui pendidikan, kesehatan, keagamaan, peningkatan
kreatifitas dan keterampilan, etos kerja, bahkan pemberdayaan dalam keadilan
dan penegakan hukum.
Kata Kunci : Anak jalanan; kekerasan; masalah
sosial; pendidikan; strategi pemberdayaan
1. Pendahuluan
Merebaknya anak
jalanan menjadi permasalahan yang sangat kompleks yang perlu mendapatkan
perhatian serius dari banyak pihak, baik keluarga, masyarakat, maupun pemerintah.
Sejauh ini perhatian tersebut nampaknya belum efektif dan solutif, belum memadai,
belum terencana, dan terintegrasi dengan baik. Anak jalanan merupakan kategori
anak yang tidak berdaya. Secara psikologis, anak jalanan adalah anak-anak yang
pada suatu taraf tertentu belum memiliki cukup mental dan emosional yang kuat,
sementara mereka harus bergelut dengan dunia jalanan yang keras dan cenderung
berpengaruh negatif bagi perkembangan dan pembentukan kepribadiannya (Itsnaini,
2010). Kondisi yang sangat memprihatinkan. Jumlah anak jalanan dan anak
terlantar dari tahun ke tahun juga mengalami peningkatan. Keberadaan anak
jalanan dan anak terlantar sering terlihat di kota-kota besar di Indonesia. Anak
jalanan seharusnya dilindungi dan dijamin hak-haknya sebagaimana anak pada
umumnya agar menjadi manusia yang bermanfaat dan bermasa depan cerah. Anak-anak
perlu mendapatkan hak-haknya secara normal sebagaimana layaknya, antara lain
hak sipil dan kemerdekaan (civil right
and freedoms), lingkungan keluarga dan pilihan pemeliharaan (family environment and alternative care),
kesehatan dasar dan kesejahteraan (basic
health and welfare), pendidikan, rekreasi dan budaya (education, leisure, and culture activities), dan perlindungan
khusus (special protection) (Darmawan,
2008 : 28). Hak-hak anak tersebut yang seharusnya diterima oleh seorang anak
belum dapat terpenuhi, sehingga seorang anak terpaksa memilih untuk hidup di
jalanan. Dalam UUD 1945
dinyatakan bahwa “anak terlantar itu dipelihara oleh Negara”. Artinya
pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pembinaan
anak-anak terlantar, termasuk anak jalanan. Hak-hak asasi anak terlantar
dan anak jalanan, pada hakekatnya sama dengan hak-hak asasi manusia pada
umumnya, seperti halnya tercantum dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, dan dalam Pengesahan Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Right of the Child ) yang diadopsi oleh PBB pada
tahun 1989 dan telah diratifikasi oleh Pemerintah RI melalui Keputusan Presiden
No. 36 tahun 1990 telah meletakkan dasar utama bagi pemenuhan hak-hak anak. Menurut Pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjelaskan bahwa
“Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka
pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan termasuk
anak jalanan” (Herlina, Apong, 2003).
2. Kehidupan Anak Jalanan
Siapa saja sih yang disebut dengan
anak jalanan ? Istilah yang sudah tidak asing lagi. Istilah anak jalanan
pertama kali sebenarnya diperkenalkan di Amerika Serikat dan Brazil. Istilah
itu digunakan pada kelompok anak-anak yang hidup di jalan yang umumnya sudah
tidak memiliki hubungan dengan keluarganya. Anak-anak pada taraf ini sering
diasumsikan anak-anak yang terlibat dalam hal kriminalitas. UNICEF lalu memakai
istilah hidup di jalanan untuk mereka yang sudah tidak mempunyai ikatan dengan
keluarga, bekerja di jalanan untuk mereka yang masih mempunyai hubungan dengan
keluarganya.
Departemen Sosial RI (Murniatun, 2004) menjelaskan definisi anak jalanan
sebagai anak yang sebagian besar menghabiskan waktunya untuk mencari nafkah
atau berkeliaran di jalanan ataupun tempat-tempat umum lainnya. Sedangkan dalam Konvensi Hak-hak Anak (Convention on The Right of The Child) dinyatakan bahwa anak adalah
setiap individu yang berusia di bawah 18 tahun. Atau dalam UU No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, anak merupakan seseorang yang belum berusia 18
tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Selain itu dalam Undang-undang
Republik Indonesia nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, dinyatakan
bahwa anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum pernah
menikah.
Anak jalanan
kesehariannya dihabiskan di jalanan. Mereka memenuhi kebutuhannya sendiri
dengan mengais rezeki di tengah-tengah jalanan yang keras tanpa kasih sayang
dari orang tua. Meskipun lelah dan peluh tak mereka hiraukan, karena memang
sisi kehidupan mereka yang lebih senang berada di jalanan. Tidak ada seseorang
yang mengatur kehidupan mereka. Mereka dapat melakukan hal apa saja sesuai
dengan keinginan diri mereka. Kapan saja dan dimana saja mereka inginkan. Dalam
realita sehari-hari, tindak kejahatan atau eksploitasi seksual akan sering
terjadi terhadap anak dan anak jalananlah yang paling rentan menjadi korban
tindak kejahatan tersebut. Anak jalanan terdiri atas beberapa kelompok yang
keberadaannya menimbulkan masalah, terutama di sudut-sudut kota besar. Anak
jalanan membutuhkan perhatian lebih besar dari banyak pihak bukan untuk
diasingkan atau dikuncilkan dan dibuang semena-mena tanpa dibekali sesuatu yang
bermanfaat bagi hidup mereka. Secara garis besar ada dua kelompok anak jalanan,
(1) Kelompok anak jalanan yang bekerja dan hidup di jalanan. Seluruh kegiatan
dan aktifitas sehari-hari mereka dilakukan di jalanan, tidur dan menggelandang
secara berkelompok; (2) Kelompok anak jalanan yang bekerja di jalanan, namun masih
pulang ke rumah orang tuanya (Dewi, 2013).
Pekerjaan
yang mereka lakukan juga bermacam-macam. Mulai dari hal kecil hingga hal yang
berbahaya. Biasanya pekerjaan yang mereka lakukan di jalanan sebagai penyemir
sepatu, penjual asongan, pengamen, pengemis di persimpangan jalan atau di
terminal, pengelap kaca mobil, parkir liar, bahkan membersihkan bus umum. Apa
saja akan mereka lakukan di jalanan demi mempertahankan hidupnya. Jalanan yang
dimaksud bukan hanya jalan raya saja, melainkan juga tempat-tempat lain seperti
pasar, alun-alun kota, pusat pertokoan, taman kota, emperan took, terminal, dan
stasiun.
Himpunan
Mahasiswa Pemerhati Masyarakat Marjinal (HIMMATA) mengelompokkan anak jalanan
menjadi dua golongan, yakni anak semi jalanan dan anak jalanan murni. Anak semi
jalanan adalah anak-anak yang hidup dan mencari penghidupan di jalanan, namun
masih memiliki hubungan erat dengan keluarganya. Anak jalanan murni adalah
anak-anak yang hidup dan mencari penghidupan di jalanan serta tidak memiliki
hubungan erat dengan keluarga (Asmawati, 2001). Sementara itu seperti yang
dikemukakan oleh Tata Sudarajat (1999) anak jalanan dibagi dalam tiga kelompok,
yaitu yang pertama, anak yang putus hubungan dengan keluarganya, tidak
bersekolah, dan hidup di jalanan (childen
the street). Kedua, anak yang berhubungan tidak teratur dengan keluarganya,
tidak bersekolah, tetapi kembali kepada orang tuanya seminggu sekali, dua
minggu sekali, atau sebulan sekali, yang biasanya disebut dengan anak yang
bekerja di jalanan (children on th street).
Dan ketiga, yaitu anak yang masih bersekolah, atau sudah tidak bersekolah,
kategori ini masuk dalam kelompok anak yang rentan menjadi anak jalanan (vulnerable to be street children).
Hal senada
juga disampaikan oleh Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (Dewi, 2013)
mengelompokkan anak jalanan menjadi empat kelompok, antara lain sebagai
berikut. (1) Anak-anak yang tidak memiliki hubungan lagi dengan orang tuanya (children of the street). Mereka tinggal
24 jam di jalanan yang sebagai ruang hidupnya. Hubungan dengan orang tuanya
sudah terputus. Kelompok anak ini merupakan kelompok anak jalanan yang
disebabkan karena faktor psikologis keluarganya, mereka mengalami kekerasan,
penyiksaan, bahkan perceraian orang tua, sehingga mereka tidak mau kembali ke
rumah, karena kehidupandi jalanan dan
solidaritas antar sesama teman sudah menjadi ikatan dalam hidup mereka; (2) Anak
–anak yang memiliki hubungan tidak teratur dengan orang tua mereka dan bekerja
di jalanan (children on the street).
Jadi mereka pulang ke rumah setelah beberapa minggu ata beberapa bulan sekali.
Seringkali mereka diidentikkan sebagai pekerja migran kota yang pulang tidak
teratur. Tempat tinggal mereka umumnya di lingkungan kumuh bersama dengan
teman-teman senasibnya; (3) Anak-anak yang memiliki hubungan teratur dengan
orang tua mereka. Tinggal bersama orang tua mereka, beberapa jam sebelum atau
sesudah sekolah. Mereka turun ke jalan biasanya dimotivasi karena ajakan teman,
belajar mandiri, membantu orang tua atau disuruh orang tua. Dan biasanya mereka
menjadi penjual koran; (4) Anak-anak jalanan yang berusia diatas 16 tahun.
Mereka berada di jalanan untuk mencari pekerjaan. Pada umumnya mereka sudah
lulus SD bahkan ada yang lulus SLTP. Biasanya mereka adalah kelompok urban yang
mengikuti orang tua atau saudaranya ke kota. Pekerjaan yang mereka lakukan
biasanya mencuci bus, menyemir sepatu, membawa barang belanjaan atau kuli
panggul, pedangan asongan, pengamen, pengemis, dan pemulung. Keuntungan yang
mereka dapatkan tidaklah seberapa, namun itu semua harus mereka lakukan agar
dapat bertahan hidup di tengah kerasnya jalanan.
3. Sebab Meningkatnya Anak Jalanan
Keberadaan
anak-anak jalanan terutama di kota-kota besar sudah sangat lazim terlihat. Dari
tahun ke tahun jumlahnya pun selalu meningkat. Hal ini tentu saja membawa
dampak buruk bagi anak jalanan itu sendiri dan lingkungan dimana mereka berada
yang seharusnya dapat tumbuh secara wajar. Keberadaan mereka di jalanan selalu
berdampak negatif. Mereka akan sangat rentan terhadap situasi yang buruk
seperti tindak kriminalitas, korban eksploitasi, tindak kekerasan, penyalahgunaan
narkoba, sampai pelecehan seksual. Dalam konteks permasalahan anak jalanan ini,
yang dianggap menjadi penyebab utama munculnya anak-anak jalanan adalah
kemiskinan. Peningkatan angka penduduk miskin telah mendorong munculnya anak
yang putus sekolah dan meningkatnya anak-anak terlantar serta anak jalanan. Hal
ini terlihat dari latar belakang sosial ekonomi keluarga yang datang dari
daerah-daerah miskin di pedesaan ataupun lingkungan kumuh di perkotaan. Tetapi,
mereka tetap saja bertahan dan terus saja bertambah seiring berkembangannya
laju pembangunan.
Menurut
Pedoman Pelayanan Sosial Anak Terlantar (Departemen Sosial RI, 2008 ) masalah
anak terlantar dapat dilihat dari beberapa perpektif, antara lain : anak
terlantar yang mengalami masalah dalam sistem pengasuhan, seperti yang dialami
anak-anak yatim piatu, anak dari orang tua tunggal, anak dengan ayah/ibu tiri,
anak dari keluarga yang kawin muda, anak yang tidak diketahui asal-usulnya (anak
yang dibuang orang tuanya); anak yang mengalami masalah dalam cara pengasuhan,
seperti anak yang terlibat dalam tindak kekerasan baik secara fisik, sosial,
maupun psikologis, anak yang mengalami eksploitasi ekonomi dan seksual bahkan
anak yang diperdagangkan; anak yang kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi, seperti
anak yang kurang gizi dan anak yang sudah tidak bersekolah atau putus sekolah. Hal
seperti inilah yang banyak terjadi pada anak-anak jalanan. Meskipun demikian,
satu-satunya penyebab utama munculnya anak-anak jalanan bukan hanya kemiskinan.
Banyak faktor yang menyebabkan muncul dan berkembanganya anak jalanan. Parsudi
Suparlan (1984 : 36) mengatakan bahwa adanya orang gelandangan di kota bukanlah
semata-mata karena berkembangnya sebuah kota, melainkan karena tekanan-tekanan
ekonomi dan rasa tidak aman sebagai warga desa yang kemudian terpaksa harus
mencari tepat yang diduga dapat memberikan kesempatan bagi suatu kehidupan yang
lebih baik di kota. Anak jalanan dilihat dari
penyebab intensitasnya mereka berada di jalanan memang tidak dapat
disamaratakan. Dilihat dari sebabnya, sangat dimungkinkan tidak semua anak-anak
berada di jalan karena sebab tekanan ekonomi keluarga, namun juga perlu
diperhatikan variable-variabel lain yang mendukung anak-anak hidup di jalanan,
seperti kekerasan dalam keluarga, perpecahan dalam keluarga, atau pengaruh dari
lingkungan sosialnya (Subhansyah, Aan T, 1996 ). Faktor yang paling menonjol
yang menjadi penyebab timbulnya anak jalanan yaitu faktor kesulitan dalam
kondisi sosial ekonomi, di samping itu juga karena adanya faktor broken home, faktor
kekerasan dalam keluarga, dorongan dari orang tua, rendahnya tanggung jawab
orang tua terhadap anak, dan sulit mendapat layanan pendidikan secara maksimal
juga menjadi faktor yang menyebabkan munculnya anak jalanan serta anak-anak
putus sekolah. Jumlah anak jalanan dari tahun ke tahun selalu mengalami
peningkatan. Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia sejak pertengahan tahun
1997 diyakini banyak pihak sangat berpengaruh terhadap peningkatan jumlah anak
jalanan di Indonesia (Kushartati, 2004). Berdasarkan data resmi, diperkirakan
jumlah anak jalanan sekitar 50.000 pada tahun 1998 (Anwar dan Irwanto, dalam
Shalahuddin, 2000). Kesalahan dalam manajemen pembangunan nasional memang
membawa dampak positif maupun dampak negatif. Bukan hanya dampak positif yang
dirasakan, akan tetapi dampak negatif pun dirasakan lebih memprihatinkan. Anak
jalanan banyak bermunculan mulai dari alun-alun kota, pasar, pusat pertokoan,
bioskop, jalan raya, persimpangan jalan, stasiun, terminal, dan mall. Sekarang,
kondisi anak-anak jalanan kian terpuruk dan sudah dapat dilihat dari kondisi fisiknya
saja. Keberadaannya yang semakin besar jumlahnya dirasakan semakin mencemaskan
karena mereka merupakan generasi penerus bangsa yang terabaikan.
Menurut
catatan Dinas Sosial DKI Jakarta, sedikitnya ada 4.023 anak jalanan yang
tersebar di 52 wilayah di Jakarta (Abin, 2003). Dalam tiga tahun terakhir ini,
jumlah anak jalanan di Jakarta juga meningkat secara signifikan. Data yang
didapat dari Dinas Sosial DKI Jakarta bahwa jumlah anak jalanan pada tahun 2009
sebanyak 2.724 anak, pada tahun 2010 meningkat menjadi 5.650 anak, sedangkan
pada tahun 2011 juga mengalami peningkatan menjadi 7.315. Mereka sebagian besar
bekerja sebagai pengemis, pengamen, pedagang asongan, pengelap kaca mobil,
penyemir sepatu, pembersih bus umum, dan joki 3 in 1, dan parkir liar (Kompas,
24 Agustus 2011). Dinas Sosial propinsi DIY pada tahun 2010 juga mencatat jumlah anak terlantar pada
tahun 2009 sebanyak 36.468 anak. Ini tersebar pada lima kabupaten, antara lain
di Kabupaten Kulon Progo terdapat 8.070 anak, Kabupaten Bantul terdapat 5.153
anak, Kabupaten Gunung Kidul terdapat 9.236 anak, Kabupaten Sleman sebanyak
9.453, dan di Kota Jogja sebanyak 816 anak, jumahnya 36.468 anak. Sedangkan
pada tahun 2010 jumlah anak jalanan di Yogyakarta mengalami penurunan menjadi
sebanyak 32.728 anak terlantar. Jumlah anak jalanan di Yogyakarta tergolong
sangat besar. Selain itu, berdasarkan data dari Yayasan Setara kota Semarang pada
tahun 2007, bahwa selama tiga tahun terakhir di Kota Semarang terdapat sebanyak
416 anak jalanan (Wijayanti, 2010). Menurut paparan dari ketua PAJS (Persatuan
Anak Jalanan Semarang) Winarto, anak-anak jalanan lebih banyak berasal dari
kota Semarang, yaitu sebesar 60 persen. Dari daerah lain diluar kota Semarang
diperkirakan hanya sebesar 40 persen, mereka berasal dari Purwodadi atau Demak.
Pekerjaan yang dilakukan mereka pun beraneka ragam. Menurut data penelitian
PAJS, anak jalanan yang pekerjaannya sebagai pengamen terdapat sebanyak 41,1
persen, sebagai tukang semir sebanyak 22,2 persen, penjual koran sebanyak 15,6
persen, ciblek 7,8 persen, dan sisanya bekerja sebagai apa saja, termasuk
menjadi mayeng (pemungut barang sampah). Mereka menyebar di berbagai sudut kota
di Semarang, seperti di kawasan Tugu Muda, Simpang Lima, di pasar Johar,
Bundaran Kalibanteng, Perempatan Metro, di Pasar Karangayu, dan Swalayan ADA
Banyumanik (Jawa Pos, 21 Juli 2008). Berdasarkan informasi dari Pusat Data dan Informasi
Kementerian Sosial (2008), jumlah anak jalanan sebesar 232.984 jiwa. Jumlah
tersebut cenderung meningkat bila dibandingkan tahun 2007 sebanyak 104.000 anak
dan tahun 2006 sebanyak 144.000 anak (Yusuf, 2010). Dan dari jumlah tersebut
anak jalanan yang tertampung dalam rumah singgah hanya sebesar 12% saja,
sedangkan yang 50% masih bersama orang tuanya.
4. Upaya Penanganan
dan Pemberdayaan Anak Jalanan
Anak merupakan
generasi penerus masa depan bangsa. Kemajuan sebuah bangsa juga ditentukan oleh
generasi mudanya. Dapat dilihat bahwa kondisi anak-anak di Indonesia kian memprihatinkan.
Mereka tumbuh dan berkembang dengan latar belakang kehidupan yang dekat dengan
kemiskinan, tindak kekerasan, hilangnya rasa kasih sayang orang tua, dan rendahnya tanggung jawab dari orang tua,
sehingga memicu mereka untuk melakukan perilaku negatif. Hal ini dilihat dari
makin meningkatnya jumlah anak jalanan dari tahun ke tahun. Anak jalanan
sebenarnya merupakan korban dari kebijakan pemerintah yang belum tepat mengurus
rakyat, penyalahgunaan amanah rakyat, yang berarti pula mereka merupakan korban
penyimpangan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah
sebenarnya telah melakukan program pengentasan masalah anak jalanan, akan
tetapi dirasakan jumlah anak jalanan belum berkurang, justru makin menambah.
Pengentasan masalah anak jalanan perlu disesuaikan dengan karakteristik mereka.
Hal ini juga perlu ditunjang oleh adanya sarana prasarana yang memadai demi
pengentasan masalah anak jalanan.
Adanya rumah
singgah bagi anak-anak jalanan juga merupakan salah satu cara pemberdayaan anak
jalanan. Rumah singgah dapat berfungsi
sebagai tempat pemusatan sementara yang sifatnya nonformal, tempat dimana
anak-anak dapat dan belajar untuk memperoleh informasi, pengetahuan, wawasan,
serta pembinaan diri awal sebelum menuju kedalam proses pembinaan yang lebih
lanjut. Secara umum tujuan dibentuknya rumah singgah adalah membantu anak
jalanan dalam mengatasi masalah-masalah dan menemukan alternatif untuk
pemenuhan kebutuhan hidupnya (Achmad, 2002). Melalui rumah singgah, anak-anak
jalanan yang masih berada di jalanan dapat dijangkau untuk diberikan
keterampilan yang sesuai dengan bakat dan minatnya, melalui beberapa program
pendidikan luar sekolah. Seperti yang dikemukakan oleh Kalida Muhsin (2005),
keberadaan rumah singgah terhadap anak-anak jalanan sangat penting peranannya
untuk memperoleh masukan yang berkaitan dengan pembinaan yang menanamkan
nilai-nilai normatif dan ilmu pengetahuan, serta kesempatan untuk bermain
bersama-sama dengan anak-anak yang lain. Melalui rumah singgah akan terbentuk
kembali sikap dan tingkah laku seorang anak yang sesuai dengan aturan,
nilai-nilai, dan norma yang berlaku di masyarakat dan memberikan pendidikan
moral dan karakter demi terwujudnya pemenuhan dasar kebutuhan anak serta
menyiapkan masa depan anak sehingga mampu menjadi masyarakat yang bermanfaat,
produktif, dan bermasa depan cerah. Fungsi rumah singgah antara lain adalah (1)
untuk tempat perlindungan dari bentuk tindak kekerasan yang sering sekali
menimpa anak jalanan, baik penyimpangan seksual maupun bentuk tindak kekerasan
lain; (2) sebagai rehabilitasi, artinya menanamkan dan menumbuhkan fungsi
sosial anak; (3) sebagai tempat persinggahan anak-anak jalanan juga sebagai
akses pelayanan sosial seperti pendidikan dan kesehatan (Itsnaini, 2010). Selain
itu,
upaya yang perlu dilakukan dalam rangka pemberdayaan anak jalanan seperti pembuatan
program peningkatan kesadaran masyarakat, yang bertujuan agar tidak
menelantarkan anak yang berujung menjadi anak jalanan serta menumbuhkan empati masyarakat
agar lebih peduli terhadap anak jalanan. Lebih lanjut lagi, Keluarga Direktur
Kesejahteraan Sosial Anak, Harry Hikmat, mengatakan bahwa pemerintah memiliki
rencana dalam upaya pemberdayaan anak jalanan yang mengarah pada pembinaan anak
di dalam keluarga atau komunitasnya. Akan tetapi, karena beragamnya masalah
maka suatu program yang secara menyeluruh menyertakan anak, keluarga, dan
komunitasnya harus segera dikembangkan. Hasil akhir program tersebut sebaiknya
memberikan dua pilihan pengasuhan anak, yaitu anak bersatu kembali dengan
keluarga dan komunitasnya supaya anak bisa mendapatkan hak-hak dasarnya dan
tumbuh dalam lingkungan keluarga yang penuh kasih sayang dan tanggung jawab,
atau anak diasuh di pusat-pusat perkembangan anak (child development center)
seperti di Lombok, NTB (lihat selengkapnya Republika Koran dalam Ginting,
2011).
1.
4. Kesimpulan
Anak jalanan
adalah anak-anak yang pada suatu taraf tertentu belum memiliki cukup mental dan
emosional yang kuat. Mereka yang harus berjuang di tengah jalanan yang keras
maka cenderung mendapat pengaruh negatif bagi pembentukan dan perkembangan
kepribadiannya. Jumlah anak jalanan dan anak terlantar dari tahun ke tahun juga
mengalami peningkatan. Anak jalanan
terdiri atas beberapa kelompok yang keberadaannya menimbulkan masalah, terutama
di sudut kota-kota besar. Anak jalanan membutuhkan perhatian lebih besar dari
banyak pihak bukan untuk diasingkan atau dikuncilkan dan dibuang semena-mena
tanpa dibekali sesuatu yang bermanfaat bagi hidup mereka. Secara garis besar
ada dua kelompok anak jalanan, yakni yang bekerja dan hidup di jalanan. Seluruh
kegiatan dan aktifitas sehari-hari mereka dilakukan di jalanan, tidur dan
menggelandang secara berkelompok, lalu anak jalanan yang bekerja di jalanan,
namun masih pulang ke rumah keluarganya. Keberadaan anak jalanan di jalanan
selalu berdampak negatif. Mereka akan sangat rentan terhadap situasi yang buruk
seperti tindak kriminalitas, korban eksploitasi, tindak kekerasan, penyalahgunaan
narkoba, sampai pelecehan seksual. Dalam konteks permasalahan anak jalanan ini,
yang dianggap menjadi penyebab utama munculnya anak-anak jalanan adalah
kemiskinan. Peningkatan angka penduduk miskin telah mendorong munculnya anak
yang putus sekolah dan meningkatnya anak-anak terlantar serta anak jalanan.
Keberadaannya yang semakin besar jumlahnya dirasakan semakin mencemaskan karena
mereka merupakan generasi penerus bangsa yang terabaikan. Pemerintah sebenarnya
telah melakukan program pengentasan masalah anak jalanan, akan tetapi dirasakan
jumlah anak jalanan belum berkurang, justru makin menambah. Adanya rumah
singgah bagi anak-anak jalanan juga merupakan salah satu cara pemberdayaan anak
jalanan. Selain itu program pemenuhan pendidikan, pengembangan dan pelatihan
kreatifitas yang sesuai dengan bakat dan minat yang dimiliki anak jalanan juga
merupakan upaya pemberdayaan anak jalanan. Diperlukan kerja sama yang baik
antara keluarga, masyarakat, lembaga sosial, bahkan pemerintah, agar program
pemberdayaan anak jalanan ini juga dapat terlaksana dengan baik.
Daftar Pustaka
Abin, Syamsuddin. 2003. Psikologi Pendidikan. Bandung: PT Remaja
Rosda Karya
Achmad, Arief.
2002. Rumah Singgah Sebagai Tempat
Alternatif Pemberdayaan Anak Jalanan. Dalam Jurnal Fajar. Jakarta: LPM UIN,
hlm 1
Afifah, Riana.
2011. Jumlah Anak Jalanan Meningkat
Signifikan. Kompas. Jakarta. 24 Agustus. Diunduh dari http://megapolitan.kompas.com/read/2011/08/24/1641249/Jumlah.Anak.Jalanan.Meningkat.Signifikan
Amandemen IV.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Tentang Hak Asasi Manusia. (Surakarta:
Al-Hikmah. 2002), hlm. 14
Asmawati. 2001. Anak
Jalanan Dan Upaya Penanganannya Di Kota Surabaya.
Jurnal Hakiki Vol 1/No 2/Nov 1999
Darmawan, W. 2008.
Peta Masalah Anak Jalanan dan Alternatif
Model Pemecahannya Berbasis Pemberdayaan Keluarga dalam HTML Docoment, 21
Januari, hlm.28
Dewi, Ni Luh
Putu Sintya. 2013. Menanggulangi Masalah
Anak Jalanan. Diunduh dari (http://indreamy.blogspot.com/2013/02/artikel-menanggulangi-masalah-anak.html) pada 20
September 2013
Departemen
Sosial Propinsi DIY. 2010. Populasi Anak
Jalanan di DI Yogyakarta. Yogyakarta
Departemen Sosial RI. 2008. Populasi Anak Jalanan di DI Yogyakarta. Yogyakarta: Pedoman
Pelayanan Sosial Anak Terlantar
Ginting,
Selamat. 2011. Berdayakan Anak.
Republika. Jakarta. 31 Mei. Diunduh dari (http://republikaonline.com) pada 23
September 2013
Herlina, Apong
dkk. 2003. Perlindungan Anak Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Harapan Prima
Itsnaini,
Mursyid. 2010. Pemberdayaan Anak Jalanan
Oleh Rumah Singgah Kawah di Kelurahan Klitren, Gondokusuman, Yoyakarta.
Skripsi. Yogyakarta. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Jawa Pos. 21 Juli 2008. Jumlah
Anak Jalanan Cenderung Meningkat. Diunduh dari (http://www.jawapos.co.id) pada 23 September 2013
Jawa Pos. 14 April 2011. Upaya Penanganan Anak Jalanan. Diunduh dari (http://pecintapena.wordpress.com/2011/06/04/upaya-penanganan-anak-jalanan/) pada 20 September 2013
Kushartati, Sri.
2004. Pemberdayaan Anak Jalanan. Vol
1 (No. 2): 45-54 (Humanitas : Indonesia
Psychologycal Journal)
Muhsin,
Kalida. 2005. Sahabatku Anak Jalanan.
Yogyakarta: Alief Press, hlm 28
Murniatun. 2004.
Problematika Anak Jalanan, Studi Mengenai
Pengamen Jalanan di Kota Yogyakarta. Laporan penelitian praktikum II.
Yogyakarta. Universitas Gajah Mada
Shalahuddin,
O. 2000. Anak Jalanan Perempuan. Semarang:
Yayasan Setara
Shalahuddin, O.
dan Prasetio, YD. 2000. Eksploitasi
Seksual terhadap Anak (Berbagai Pengalaman Penangannya). Semarang: Yayasan
Setara
Subhansyah, Aan
T, dkk. 1996. Anak Jalanan di Indonesia,
Dekripsi Persoalan dan Penangan. Yogyakarta: YLPS Humana
Sudrajat, T. 1999. Isu
Prioritas Dan Program Intervensi Untuk Menangani Anak Jalanan. Jurnal Hakiki Vol 1/No 2/Nov
Suparlan,
Parsudi. 1984. Gelandangan: Sebuah Konsekuensi Perkembangan Kota, dalam Gelandangan
Pandangan Ilmu Sosial, Jakarta: Lembaga Penelitian Pendidikan dan
Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), hlm. 36
Wijayanti, P.
2010. Aspirasi Hidup Anak Jalanan
Semarang. Sebuah Studi Kualitatif
dengan Pendekatan Deskriptif di daerah Siranda, Semarang. Semarang.
Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro
Yusuf. 2010. Melirik Kondisi Kejiwaan Anak Jalanan.
Diunduh dari (http://news.okezone.com/read/2010/05/17/58/333230/melirik-kondisi-kejiwaan-anak-jalanan) pada 23
September 2013